Senin, 30 November 2009



Sabtu, 22 Agustus 2009

tugas perpajakan

Mang Ucang adalah seorang pengusaha sukses yang selalu taat dalam membayar pajak, memiliki usaha sebuah toko penjualan alat-alat elektronik dengan merk usaha “CAHAYA EMAS”.

Dalam menjalankan usahanya, Mang Ucang menyelenggarakan pembukuan untuk mencatat penghasilan yang diperoleh usaha tokonya, namun tidak diaudit oleh akuntan publik. Tahun buku pembukuannya adalah dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember.

Mang Ucang telah menikah dengan seorang Isteri yang bernama Nyi Beyeh dan menanggung sepenuhnya anggota keluarga (berdasarkan Kartu Keluarga) yang terdiri dari:

1. Jajang Markojang, lahir 14 Pebruari 2000, pelajar SD

2. Konaah Markonah, lahir 1 Oktober 2007

3. Ariel Makroni (lahir 2 Juli 2004) adalah anak angkat keluarga Mang Ucang yang diangkat sebagai anak angkat berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 1 September 2004.

II. DATA PENGHASILAN SELAMA TAHUN 2007

A. Penghasilan dari Usaha

Uraian

Toko Swalayan (Rp)

Penjualan barang dagangan (Tidak termasuk PPN)

1.950.000.000

Potongan dan Retur Penjualan

(80.000.000)

Penjualan Neto (a)

1.870.000.000

Pembelian (Di luar PPN)

1.080.000.000

Potongan dan Retur Pembelian

(35.000.000)

Persediaan per 1-1-2007

75.000.000

Persediaan per 31-12-2007

(60.000.000)

Harga Pokok Penjualan (b)

1.060.000.000

Laba Bruto Usaha (a-b)

810.000.000

Biaya/Pengeluaran Umum (c)

585.500.000

Laba Bersih Usaha (a-b-c)

224.500.000

Perincian biaya/pengeluaran umum

1. Untuk Pegawai

a. Gaji/upah

160.000.000

b. Tunjangan Hari Raya (THR)

55.000.000

c. Uang Lembur

20.000.000

d. Tunjangan makan siang

15.000.000

2. Listrik dan telepon

a. Untuk Toko

24.500.000

b. Untuk Rumah tinggal Mang Ucang

15.500.000

3. Premi Asuransi

a. Asuransi kebakaran bangunan kantor

5.500.000

b. Asuransi jiwa Mang Ucang dan keluarga

2.000.000

4. Kendaraan Bermotor

a. Perbaikan/service milik toko

19.000.000

b. Perbaikan/service milik pribadi Mang Ucang

4.000.000

c. Bahan bakar: milik toko

27.000.000

d. Bahan bakar: milik pribadi Mang Ucang

2.000.000

5. Penyusutan

64.000.000

Terhadap harta berwujud yang dimiliki dan digunakan

untuk usaha, telah sesuai dengan ketentuan pajak

6. Biaya Perjalanan

a. Perjalanan dinas dalam negeri

20.000.000

b. Perjalanan dinas ke luar negeri

37.000.000

Dua orang karyawannya yang ditugaskan dinas

ke luar negeri, termasuk pembayaran fiskal luar

negerinya sebesar Rp 2.000.000

c. Perjalanan istirahat ke Bali bersama keluarga

10.000.000

7. Biaya Pajak

a. PBB Toko

6.000.000

b. PBB Rumah tinggal pribadi

2.000.000

8. Kerugian piutang tak dapat ditagih

Piutang yang tak dapat ditagih dibebankan sebagai

35.000.000

Kerugian, dengan pertimbangan alamat debitur tidak

ditemukan lagi, tidak menyerahkan daftar piutang ke KPP

9. Macam-macam biaya

a. Biaya entertainment, telah sesuai ketentuan pajak

17.500.000

b. Sewa gudang setahun

20.000.000

c. Sumbangan untuk PMI

2.000.000

d. Ongkos kuli

8.200.000

e. Biaya bunga pinjaman usaha

8.000.000

f. Biaya lain-lain, telah sesuai dengan ketentuan pajak

6.300.000

Total Biaya/pengeluaran umum

585.500.000

Keterangan tambahan:

Dalam penjualan barang dagangan, termasuk penjualan kepada Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp 300.000.000,00. Harga penyerahan barang kepada instansi pemerintah tersebut Rp 330.000.000,00 termasuk PPN 10%. Atas transaksi tersebut Bendaharawan Departemen Pendidikan Nasional yang bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah dipenuhinya dalam tahun 2007.

B. Penghasilan di Luar Usaha

a. Selama tahun 2007 memperoleh bunga atas tabungannya di Bank BCA sebesar Rp 2.568.910. Jumlah bunga ini sebelum dipotong PPh sebesar 20% oleh Bank BCA.

b. Memperoleh hadiah undian berupa motor Supra Fit dari Bank BCA. Nilai hadiah ini adalah setara dengan Rp 10.000.000. Nilai ini sebelum dipotong PPh Final atas hadiah undian sebesar 25% oleh Bank BCA.

c. Atas uang yang dipinjamkan kepada PT Debitor, diperoleh bunga sebesar Rp 17.000.000,00 (nilai ini adalah setelah dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Debitor).

d. Selama tahun 2007 memperoleh deviden dari penyertaan modalnya pada PT Untung Terus (kepemilikan saham Mang Ucang pada PT Untung Terus adalah 25%) sebesar Rp 42.500.000,00 (nilai ini setelah dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Untung Terus).

e. Mang Ucang juga memperoleh penghasilan dari sewa tanahnya yang terletak di Bogor kepada PT ABADI JAYA sebesar Rp 90.000.000,00 (nilai ini setelah dipotong PPh oleh PT ABADI JAYA).

f. Nyi Beyeh memperoleh warisan dari orang tuanya sebesar Rp 200.000.000,00.

Anda diminta membantu Mang Ucang untuk Menghitung PPh Terutang Tahun 2007

Jumat, 21 Agustus 2009

Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi


NPWP telah menjadi satu bahan omongan yang popular setelah munculnya program Sunset Policy oleh Dirjen Pajak. Seberapa pentingkah NPWP tersebut?
Dalam Undang-Undang KUP, di pasal 1, NPWP dijelaskan sebagai berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak (WP), berdasarkan pasal 2 UU KUP, yang telah memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dalam UU PPh yang baru malah terdapat tarif pajak yang lebih tinggi, dalam pasal 21, untuk WP yang tidak mempunyai NPWP.

Keuntungan memiliki NPWP
Selain tarif pajak yang lebih rendah sepertinya disebut diatas, sejak tahun 2009 WP dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal pada saat ia berangkat keluar negeri. Kartu NPWP dalam prakteknya menjadi satu identitas yang penting yang dapat memberi begitu banyak kemudahan bagi WP

Pentingnya NPWP
Sepenting itukah NPWP? Bagaimana dengan fungsi NPWP di negara lain? Ternyata di negara lain, NPWP tidak diperlukan. Seorang yang memiliki kewajiban pajak tidak perlu memiliki NPWP. Ini dikarenakan adanya sistem kependudukan terintegrasi. Disinilah terlihat perlunya Single Identification Number (SIN) yang serupa dengan social security number. Meski dahulu pernah ada inisiatif dari Dirjen Pajak untuk proyek SIN, sekarang kita hanya bisa berharap agar Depdagri dapat segera menyelesaikan sistem kependudukan yang baik.

Seandainya sistem telah tercipta baik, seorang WP tidak perlu lagi bersusah payah untuk memperoleh NPWP karena data WP berupa nomor kependudukan tunggal dapat langsung dilihat oleh pihak otoritas pajak sehingga WP juga makin sulit melakukan penggelapan pajak meski di sisi lain bahkan termasuk dapat meredam kebingungan sebagian WP yang ingin mendapatkan bebas fiskal namun kuatir tidak bisa mendapatkannya karena merasa NPWP yang dimilikinya adalah NPWP karyawan walaupun dalam ketentuan pajak tidak terdapat istilah NPWP karyawan.

Sepertinya dalam beberapa tahun mendatang NPWP tidak akan lagi mempunyai nilai yang sepenting sekarang karena akan adanya penerapan SIN oleh pemerintah yang menugaskan departemen dalam negeri untuk membuat database kependudukan. Hal ini tentu akan sangat memudahkan pemerintah untuk menguji kepatuhan WP sehingga dengan database yang nanti ada akan sangat sukar bagi WP untuk menyembunyikan kekayaannya. Dengan memasukkan nomor identitas tunggal kependudukan, Dirjen Pajak dapat dengan mudah mengetahui kekayaan WP seperti rumah dan kendaraan bahkan mungkin hingga frekuensi kunjungan keluar negeri sehingga sukar bagi WP untuk menghindari pajak. Namun sampai saat ini, NPWP dapat dipastikan akan memegang peranan penting bagi WP karena data kependudukan beridentitas tunggal belum dapat diselesaikan pemerintah.


Menu